KONTEKS.CO.ID – Penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) KTP warga yang tak berdomisili di Jakarta kembali tertunda.
Awalnya, Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK KTP warga pada awal bulan April.
Kekinian, Dukcapil DKI Jakarta menunda penonaktifan NIK KTP warga setelah Idul Fitri 1445 Hijriah atau 12 April 2024
“Pasca-Lebaran akan kita lakukan (Penonaktifan NIK),” kata Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Kamis 21 Maret 2024.
Budi menilai, momen penonaktifan NIK warga yang tinggal di luar daerah usai Lebaran sudah tepat.
Sebabnya, warga juga telah melewati momen Hari Raya.
“Momennya lebih bagus pasca-Lebaran, lebih enak. Kita akan lakukan sampai akhir tahun, Desember,” katanya.
Budi menyebut, sekitar 94.000 NIK warga akan dinonaktifkan.
Rinciannya, 81.000 KTP yang telah meninggal dunia dan 13.000 warga menempati RT yang sudah tak tercatat.
Meski demikian, sebelum menonaktifkan NIK KTP itu, Disdukcapil DKI Jakarta dan tingkat kota terlebih dulu akan melakukan sosialisasi dan melakukan verifikasi.
“Nanti verifikasi, mereka datang ke kelurahan, kami cek, apakah masih (tinggal) di situ,” kata Budi.
Usai Penetapan Hasil Pemilu 2024
Sebelumnya, Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan menonaktifkan NIK KTP warga Jakarta yang tinggal di luar kota usai penetapan hasil Pemilu 2024.
Pihaknya akan menonaktifkan NIK KTP warga agar tertib administrasi kependudukan.
“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan berlaku pasca pemilu. saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 26 Februari 2024.
Menurut Budi, pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber-KTP Jakarta. Baik yang berada di luar maupun yang bertempat tinggal di wilayah ibu kota.
Terkait penataan tertib administrasi kependudukan, Dukcapil DKI telah melakukannya sejak September 2023.
“Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk. Mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya,” jelasnya.
“Sedangkan bagi yang bertugas atau dinas, serta belajar di luarkota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"