KONTEKS.CO.ID – Sidang perdana gugatan perdata mantan kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan Mohammad Burhanuddin, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (7/9).
Perkara tersebut tercatat pada nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
“Sementara tidak ada perubahan (jadwal tetap pukul 09.00 WIB),” ungkap Kepala Humas PN Jaksel, Haruno saat dikonfirmasi wartawan.
Diketahui, Deolipa menggugat sejumlah pihak termasuk mantan kliennya sendiri, Bharada E.
Dia juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.
Dalam petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.
Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum.
Pengacara berambut gondrong itu juga meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar,” bunyi petitum gugatan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"