KONTEKS.CO.ID – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pihaknya bakal menindak tegas ormas yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa kepada pelaku usaha jelang Lebaran 2024.
Ia mengatakan, jika masyarakat menjadi korban atau menemukan hal tersebut bisa langsung menghubungi pihak berwajib.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat Polres maupun Polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri,” kata Ade Ary pada Minggu, 31 Maret 2024.
Menurutnya, gaya premanisme seperti itu sangat tidak diindahkan apalagi saat ini masyarakat sedang menjalani ibadah di bulan suci Ramadan, dan tidak dibenarkan sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan, polisi tak segan untuk memberantas cara-cara kekerasan. Ia menambahkan, tindakan tegas bakal dilakukan sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
“Kapolda Metro Jaya telah memerintah kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” katanya.
“Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"