KONTEKS.CO.ID – DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada beberapa waktu lalu. Artinya kini Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku bersyukur dengan pengesahan UU DKJ.
Menurut pandangan Heru Budi Hartono, bukan masalah besar kalau Jakarta memiliki status sebagai daerah khusus.
“Ya, nggak apa-apa, apa yang ada ya disyukuri, disetujui,” kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin, 1 April 2024.
Heru Budi mengungkapkan, pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya yakni terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Ia pun menambahkan, saat ini Perpres tersebut masih dibahas oleh staf Istana Negara bersama Presiden Jokowi. Lalu, memastikan Perpres akan keluar dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama.
“Selanjutnya langkahnya perpres. Ya, perpres nggak lama,” ungkap Heru Budi.
‘Ya nggak tahu nanti dibahas di istana, mungkin enggak terlalu lama,” katanya lagi.
Sebelumnya terberitakan, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta menjadi UU DKJ. Dengan demikian, Jakarta tak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara.
Namun ada satu fraksi yang menolak pengesahan RUU DKJ, yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Apakah rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk tersahkan menjadi undang-undang? Setuju?” tanya Ketua DPR, Puan Maharani, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 28 Maret 2024.
Selain PKS, fraksi lainnya di DPR menyatakan setuju. Keberatan PKS tersebut sudah masuk dalam pembahasan di panitia kerja.
“Kami bisa pahami apa yang menjadi pandangan tersebut dan ini sudah menjadi pembahasan di panja (panitia kerja) dan di Baleg (Badan Legislasi),” ujar Puan.
“Itu sudah menjadi masukan pandangan Fraksi PKS. Karena dari sembilan fraksi yang ada di DPR, satu fraksi yaitu fraksi PKS menyatakan menolak,” ujar Puan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"