KONTEKS.CO.ID – Aparat dari Polres Jakarta Utara menangkap pasangan suami istri warga Kampung Susun Bayam (KSB) pada Selasa, 2 April 2024 kemarin.
Dua warga tersebut Furqan dan Diah yang merupakan Ketua Kelompok Tani KSB. Namun, sebelum tengah malam, polisi melepaskan Diah dan menahan suaminya.
Penangkapan itu terkait masalah penempatan bangunan KSB di sisi utara Jakarta International Stadium (JIS).
Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam menyebut penangkapan itu tidak sesuai aturan dan tindakan sewenang-wenang.
Sebelumnya, warga sudah melakukan pramediasi di Komnas HAM untuk mencari solusi atas konflik dengan PT Jakpro dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Hal itu terkait dengan adanya perubahan SK penempatan Warga Kampung Susun Bayam.
Berdasarkan SK PT Japkro nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 tertanggal 22 Agustus 2022, penempatan unit masing-masing warga Kampung Bayam di sebelah Jakarta International Stadium.
“Berdasarkan SK tersebut, seharusnya warga sudah secara sah diakui sebagai calon penghuni Kampung Susun Bayam. Namun kini warga malah diabaikan dan tidak diizinkan menempati yang seharusnya telah ditetapkan dalam SK,” tulis keterangan resmi Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam, mengutip Rabu 3 April 2024.
“Kemudian, warga malah dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana yaitu penyerobotan, memasuki pekarangan tanpa izin dan perusakan bersama-sama,” katanya lagi.
Sebelumnya terberitakan, polemik eks warga Kampung Bayam dengan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kembali memasuki babak baru.
Laporkan Heru Budi ke Ombudsman
Terkini, eks warga Kampug Bayam melaporkan Heru ke Ombudsman. Sebabnya. tak merespons soal ajakan berdialog dengan orang nomor satu di Jakarta tersebut.
Laporan Heru ke Ombusman itu sebagai komitmen dari eks warga Kampung Bayam.
Dalam memperjuangkan hak mereka untuk bisa menempati Kampung Susun Bayam (KSB) sebagaimana janji gubernur sebelumnya yakni Anies Baswedan.
“Alhamdulillah, hari ini kami sudah melaporkan terkait polemik Kampung Bayam. Data sudah cukup lengkap, namun ada yang kurang. Yaitu, surat kuasa dari perwakilan warga KSB yang melaporkan,” kata Furqon, perwakilan eks warga KSB, Selasa, 20 Februari 2024.
“Surat secara tertulis yang yang pernah kami kirimkan kepada Pj Gubernur yang tidak pernah direspons itu,” tambahnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"