KONTEKS.CO.ID – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap Rektor UI, Profesor Ari Kuncoro.
BEM se-UI mengecam Rektor UI, Profesor Ari Kuncoro terkait sikapnya yang mengabaikan eksistensi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Dalam pernyataan tersebut, Aliansi BEM se-UI mengecam sikap Rektor UI yang belum memberikan dukungan yang memadai terhadap kinerja Satgas PPKS UI.
“Sikap pengabaian yang ditunjukkan oleh Rektor UI atas kewajibannya untuk mendukung kinerja Satgas PPKS UI membuat Aliansi BEM se-UI muak,” ujar Aliansi BEM se-UI dalam keterangan tertulis, Rabu 3 April 2024.
Menurut pernyataannya, Aliansi BEM se-UI melakukan pertemuan daring bersama Satgas PPKS UI pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi BEM se-UI mendiskusikan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi di UI.
Aliansi BEM se-UI menyimpulkan bahwa UI masih belum menunjukkan komitmen yang memadai dalam mendukung kinerja Satgas PPKS UI, sehingga implementasi peraturan tersebut di lingkungan UI masih jauh dari ideal.
Salah satu contohnya adalah lambatnya pembentukan Satgas PPKS UI. Baru resmi berdiri pada tanggal 29 November 2022. Meskipun pembentukannya setahun setelah Peraturan tersebut diundangkan.
Selain itu, Aliansi BEM se-UI juga menyoroti kurangnya dukungan materiil dan non-materiil dari pihak UI terhadap Satgas PPKS UI.
Beberapa kendala oleh Satgas PPKS UI antara lain, tidak adanya anggaran operasional, tidak tersedianya ruangan khusus untuk operasional.
Juga tidak responsifnya Rektor UI dalam urusan administratif seperti penandatanganan surat keputusan.
Bahkan, Rektor UI tidak pernah bertatap muka dengan anggota Satgas PPKS UI.
Padahal, berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Permendikbudristek PPKS, Rektor UI sejatinya wajib memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas PPKS UI.
Pada tanggal 24 Juli 2023, Satgas PPKS UI terpaksa menutup kanal laporan kasus kekerasan seksual. Sebabnya, kerahasiaan penanganan yang tidak terjamin.
Selain itu, tidak tersedianya tenaga ahli untuk mendukung penanganan kekerasan seksual juga menunjukkan ketiadaan komitmen pihak rektorat UI.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi BEM se-UI mengutuk keras ketidakpedulian Rektor UI dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan UI.
Mereka menuntut Rektor UI meminta maaf secara terbuka kepada para korban kekerasan seksual serta pihak yang berjuang bersama korban.
Aliansi BEM se-UI juga mendesak Rektor UI untuk menjalankan komitmenya secara sungguh-sungguh sesuai dengan amanat Permendikbudristek PPKS.(Laporan Grace Ekklesia Noel – Jurnalis Magang)***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"