KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya untuk sementara meliburkan layanan Mobil SIM Keliling selama libur Lebaran 2024.
Dalam keterangan resmi, Polda Metro Jaya menyampaikan, layanan mobil SIM Keliling akan tutup mulai Senin, 8 April 2024.
Pelayanan perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling akan buka kembali pada Selasa, 16 April 2024.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-15 April dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 16-20 April 2024,” tulis keterangan Polda Metro Jaya, mengutip Kamis, 4 April 2024.
Sementara, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 16-20 April 2024 maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan.
Juga biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
– Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
– Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM ada dalam Pasal 281.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"