KONTEKS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan kendaraan dinas tidak boleh untuk mudik Lebaran 2024.
Hal itu menegaskan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak boleh memanfaatkan fasilitas milik negara.
“Nggak boleh, nggak boleh. Saya lupa tuh kasih tahu ya,” ujar Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, pada Jumat, 5 April 2024.
Heru Budi memastikan, pihaknya akan menyita mobil dinas jika masih ada ASN nakal yang nekat menggunakan untuk keperluan mudik.
“Sanksinya diambil aja kendaraan dinasnya. Nggak ada sanksinya tapi mereka sudah tahu, sudah (tahu) risiko jika memakai kendaraan dinas,” kata Heru.
Heru berharap, anak buahnya tidak ada yang menggunakan kendaraan dinas.
Namun, ia tak memungkiri pasti ada saja yang nakal menggunakan kendaraan dinas demi keperluan mudik untuk bertemu sanak saudara di kampung halaman.
“Mudah-mudahan nggak ada ya, tapi satu dua pasti ada tuh,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"