KONTEKS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus masuk sesuai jadwal usai libur Lebaran pada Selasa, 16 Februari 2024.
Dia pun meminta agar para ASN di lingkungan Pemprov DKI untuk tidak memperpanjang libur Lebaran.
“Ya enggak dong (ASN perpanjang libur) Sesuai dengan, tanggal berapa masuk? Tanggal 16? Cukup. Udah 10 hari (libur),” ujar Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 April 2024.
Diketahui, masa libur dan cuti bersama Lebaran 2024 ditetapkan pemerintah mulai pada 8 April hingga 15 April 2024.
Bahkan, para ASN DKI sudah bisa menikmati momen liburan dan mudik lebaran pada Sabtu, 6 April 2024.
Namun, ungkap Heru Budi, ada pengecualian dalam kondisi tertentu seperti ada yang jatuh sakit.
“Pertama enggak boleh (perpanjang libur) kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit,” ungkapnya.
Menurutnya, libur sepanjang 10 hari merupakan waktu yang lama. Sanksi pun menanti jika memang ada ASN nakal yang kedapatan dengan sengaja tidak masuk kerja.
“Yang berikutnya sudah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup-lah. Enggak boleh diperpanjang, ada sidak tentunya nanti ada sanksi,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"