KONTEKS.CO.ID – Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta ditiadakan pada Minggu 14 April 2024 besok.
Peniadaan Car Free Day masih terkait libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.
“Dalam rangka libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu 7 dan 14 April 2024 ditiadakan,” tulis keterangan Instagram @dishubdkijakarta, Sabtu, 13 April 2024.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syarif Luputo mengatakan car free day ditiadakan pada Minggu, 7 April 2024 lalu.
“Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 7 kemarin, dan 14 April ditiadakan dalam rangka libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024,” ujar Syafrin, Senin 8 April 2024.
Peniadaan car free day sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 12/2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
Pasal itu mengatur bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu bersamaan juga dilaksanakan event khusus, nasional atau internasional.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan ganjil genap. Aturan tersebut berlaku di beberapa ruas jalan Jakarta selama libur Lebaran Idul Fitri 1145 Hijriah.
“Ganjil genap libur Lebaran tidak berlaku. Itu (saat) cuti bersama (ganjil genap) juga tak berlaku,” kata Syafrin.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"