KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
Terkini, Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan penonaktifan KTP warga tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengonfirmasi kesiapan penonaktifan KTP 92 ribu warga tersebut.
“Jadi, minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri. Karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri,” ujar Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu, 17 April 2024.
Budi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kemendagri RI terkait penonaktifan 92 NIK untuk memulai program penertiban KTP warga Jakarta.
“Minggu ini langsung kita nonaktifkan, total 92 ribu,” ucapnya.
Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan 81.300 KTP atau NIK warga yang meninggal dunia.
Kemudian 13.000 warga yang menempati rukun tetangga (RT) yang berbeda.
Untuk itu, Dukcapil DKI Jakarta membuka layanan bantuan di tingkat kelurahan bagi masyarakat yang terdampak kebijakan penonaktifan NIK.
Layanan itu akan membantu warga melakukan penyesuaian ulang data kependudukan. Tujuannya, agar NIK warga terdampak kembali aktif 1×24 jam.
Selain itu, Dukcapil DKI Jakarta telah memverifikasi dan memvalidasi KTP 81.000 warga meninggal dan 13.000 warga dengan RT berbeda sejak tahun 2023.
Pemprov DKI juga menggandeng sejumlah dalam menerapkan regulasi ini. Antara lain, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, dan Polda Metro Jaya.
Alasan penonaktifan lantaran selama ini ada masyarakat tidak tinggal di Jakarta, tapi tetap mendapat bantuan sosial dari DKI.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"