KONTEKS.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) harus mengawasi peningkatan jumlah KTP jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), November 2024 mendatang.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Aditya Sarana mengatakan, Dukcapil DKI harus kebih ketat menyeleksi pendatang baru. Khususnya yang ingin pindah domisili ke Jakarta dari luar daerah.
Sebab, menurut prediksi akan ada ribuan orang datang ke Jakarta pasca Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Adapun langkah tersebut sebagai antisipasi penggelembungan pemilih saat pesta demokrasi berlangsung.
“Jadi ini harus dicermati oleh Dukcapil, jangan sampai terjadi peningkatan penambahan KTP Jakarta hanya untuk kepentingan jangka pendek yaitu Pilgub DKI Jakarta,” kata Aditya mengutip, Sabtu, 20 April 2024.
Politisi PSI ini menilai, hal itu sangat tidak baik dan cacat administrasi dalam konteks kependudukan.
“Itu bukan satu hal yang bagus bagi prosedur kependudukan kita,” tuturnya.
Kemudian, Aditya menegaskan, pendatang baru yang akan menjadi warga Jakarta harus mengikuti prosedur dan aturan kependudukan.
Salah satunya dengan wajib menonaktifkan data kependudukan di daerah asalnya.
“Bagi pendatang yang mau menetap di Jakarta ya harus mengikuti prosedur kependudukan membuat KTP baru,” tegas Aditya.
“Dia (pendatang baru-Red) harus mencabut status kependudukan di daerah asal, bukan suatu hal yang mudah juga untuk membuat identitas baru,” sambungnya.
Lebih lanjut, Aditya berharap, adanya upaya cermat dari Dukcapil DKI untuk memperketat prosedur pindah domisili.
Ia menambahkan, hal tersebut guna menghindari penggelembungan suara saat Pilkada.
“Artinya ketika orang mengganti alamat atau mengganti tempat tinggal, harusnya alasannya karena dia mau menetap disitu, bukan karena dia mau ikut jadi pemilih. Saya kira itu suatu hal yang harus diantisipasi,” tandas William.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"