KONTEKS.CO.ID – Jadwal dan lokasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mobil SIM Keliling Jakarta, hari ini Jumat 26 April 2024.
Bagi Anda yang memiliki SIM dan hampir habis, segera perpanjang di lima lokasi mobil SIM Keliling.
Khusus bagi Anda yang sibuk dan tak punya banyak waktu bisa memperpanjang SIM di mobil SIM Keliling di Jakarta.
Layanan perpanjangan SIM Keliling di Jakarta buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Lokasi pelayanan perpanjang SIM Keliling hari ini ada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ada di lima titik ini:
– Jaktim: Mall Grand Cakung
– Jaksel: Halaman TMP Kalibata
– Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
– Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Apabila masa berlaku SIM habis akan berlaku aturan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
– Foto Kopi KTP
– Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM termagtub dalam Pasal 281.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"