KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provisi DKI Jakarta akan menggunakan pesawat nirawak (drone) untuk mengawasi warga yang masih nakal membuang sampah sembarangan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di ibu kota.
Bagi warga yang menikmati CFD sebaiknya membuang sampah pada tempat yang disediakan.
“Kami menggunakan drone terhadap pelanggar mulai Minggu, 6 November 2022,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, melansir Antara pada Kamis, 3 November 2022.
Pihaknya, kata Asep, akan bekerja sama dengan Satpol PP DKI dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) DKI untuk melakukan pengawasan.
Titik konsentrasi pemantauan yakni, CFD di Jalan Thamrin-Sudirman dan CFD di masing-masing wilayah administrasi di DKI Jakarta.
Khusus di kawasan Thamrin-Sudirman, Pemprov DKI akan mendirikan tujuh posko penindakan yang terdiri dari DLH, Kominfotik dan Satpol PP yakni di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep dan depan Hotel Indonesia Kempinski.
Selanjutnya, posko di sekitar Patung Sudirman, depan gedung Chase Plaza, gedung CIMB Niaga dan Mal FX Sudirman.
Dinas Kominfotik DKI Jakarta akan menyediakan drone, kamera dan live streaming melalui YouTube untuk mendukung penindakan tersebut.
Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1) b Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Sanksinya, pelanggar yang membuang sampah sembarangan berupa denda maksimal Rp500.000.
Kesepakatan untuk menegakkan perda dengan drone itu sesuai arahan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat memberikan pengarahan kepada para PNS di Taman Ismail Marzuki, 18 Oktober 2022 lalu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"