KONTEKS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono buka suara soal disahkannya Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024.
Heru Budi mengatakan, hal tersebut merupakan langkah tepat yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat, guna membuat Jakarta semakin lebih baik.
“Pertama tentunya kita apresiasi. UU DKJ sudah disahkan, bapak presiden sudah tanda tangan. Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin, 29 April 2024.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu juga berharap, agar pasal-pasal yang tertuang dalam UU DKJ dapat terlaksana dengan baik.
“Semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik,” ucap Heru.
Heru Budi mengungkapkan, saat ini hanya tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
“Sekarang tinggal menunggu Perpresnya,” ungkap Heru.
Namun, Heru Budi mengaku belum mengetahui tanggal pastinya Perpres itu untuk diterbitkan.
Dia menekankan, agar pasal-pasal yang tertuang dalam UU DKJ dapat terlaksana dengan baik.
“Belum tahu. Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan. Artinya, semoga seluruh pasal yg ada bisa kami laksanakan,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"