KONTEKS.CO.ID – Pemprov DKI mengukuhkan 171 anggota Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 atau 1445 Hijriah di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 Mei 2024.
Dalam kesempatan tersebut Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono berpesan untuk para PPIH yang akan mendampingi jemaah haji agar mempersiapkan mental dan fisik.
Selain itu, PPIH dapat membangun tim kerja yang solid untuk meningkatkan layanan cepat tanggap dan ramah lansia bagi jemaah asal Jakarta.
“Saya percaya rekan-rekan semua mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab dalam melayani jemaah haji asal Jakarta,” kata Joko Agus.
“Semoga Allah memberikan kemudahan atas ikhtiar kita semua yang akan melaksanakan tugas ini,” sambungnya.
Kemudian, Joko Agus mengatakan, PPIH DKI Jakarta harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam melayani para jemaah.
Mulai dari persiapan, proses pelaksanaan, hingga proses kepulangan jemaah ke Tanah Air.
Selain itu, PPIH juga harus memiliki rasa bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya secara optimal dan efisien.
Adapun penyelenggaraan PPIH berdasarkan UU No 8/2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Serta Keputusan Menteri Agama No 316/2004 Tentang Petugas Penyelenggara Ibadah Haji di Daerah.
Lantaran itu, lanjut Joko Agus, para petugas harus memiliki komunikasi dan koordinasi saat bertugas.
Lalu, saling mengingatkan dan jaga kesehatan karena saat di lapangan kita tidak tahu kondisinya seperti apa.
“Maka itu, harus tetap menjaga kebersamaan dalam menjalankan kewajiban ini,” tegas Joko Agus.
“Petugas Haji juga harus rutin memonitor kondisi jemaahnya, lokasinya, keadaan fisiknya, serta layanan apa yang dibutuhkan oleh mereka. Sehingga tugas pelayanan haji dapat dijalankan dengan baik dan efektif,” katanya lagi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"