KONTEKS.CO.ID – Penerapan pembatasan kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 10 tahun untuk tidak masuk ke wilayah Jakarta merupakan pembahasan yang sudah cukup lama.
Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono mengatakan, meski juga menjadi pembahasan sejak lama, namun sampai saat ini belum diterapkan.
“Itu sudah lama. Belum (diterapkan),” kata Heru Budi kepada wartawan mengutip pada Kamis, 9 Mei 2024.
Diketahui, pembatasan usia kendaraan 10 tahun untuk mengatasi kemacetan ialah rencana dan meruapakan aturan lama yang dimasukkan dalam Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
“Kalau sistem pareto, ya bagian terkecil dari penanganan transportasi, tak begitu banyak pengaruhnya juga,” ungkapnya.
Sekadar informasi, wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta muncul dalam UU DKJ.
Tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebut rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta.
Adapun Pemprov DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan di bidang perhubungan adalah lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada Pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Sebelumnya terberitakan, DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembatasan usia kendaraan sebagai upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pembatasan usia kendaraan itu bisa menjadi opsi lain mengatasi kemacetan di Jakarta. Juga sesuai dengan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.
“Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan,” kata Ismail melansir laman DPRD DKI mengutip, pada Senin, 6 Mei 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"