KONTEKS.CO.ID – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jakarta dari jalur perseorangan atau independen sudah buka sejak tanggal 8 Mei 2024.
Awalnya, sempat ada tiga kandidat cagub meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Namun, pada akhirnya hanya Dharma Pongrekun dan Wardana Abyoto dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menjadi kontestan dalam Pilkada Jakarta 2024.
“Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Wardana Abyoto,” kata Dody kepada wartawan mengutip, Selasa, 14 Mei 2024.
Untuk publik ketahui, KPU DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 jalur independen pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB.
Lebih lanjut, ungkap Dody, sampai waktu yang telah ditentukan, terdapat hanya satu paslon yang menyerahkan berkas.
“Minggu adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur,” ungkap Dody.
Adapun berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Berdasarkan ketentuan, bacagub dan bacawagub DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta. Atau 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"