KONTEKS.CO.ID – KPU DKI Jakarta memberi waktu bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto selama 3×24 jam untuk menggunggah KTP ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, hal tersebut usai pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen syarat dukungan sebanyak 749.298 yang tersebar di 6 Kota/Kabupaten di Jakarta.
“Bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3×24 jam,” kata Dody di Jakarta, pada Selasa, 14 Mei 2024.
Diketahui, dokumen fisik syarat dukungan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto mencapai satu truk.
Adapun pasangan itu mengirimkan berkas digital melalui Silon dan dokumen fisik sebanyak 29 kontainer, pada Minggu, 12 Mei 2024.
Sebelumnya, Dody menyampaikan bahwa pemeriksaan dokumen persyaratan tersebut pihaknya meminta bantuan dari KPU Kabupaten/Kota.
“Ya kami libatkan teman-teman dari KPU kabupaten/kota yang sudah standby untuk membantu. Mobilnya ada satu truk tuh udah dateng,” kata Doddy di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Dody pun berharap pemeriksaan kelengkapan dokumen bisa segera rampung, sehingga KPU DKI Jakarta bisa menerbitkan berita acara.
Lantaran status dari Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto masih bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
“Kami sih pengennya satu hari selesai karena, besok kami ada persidangan di Mahkamah Konstitusi juga,” katanya lagi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"