KONTEKS.CO.ID – Pemprov DKI Jakarta melakukan tindakan penertiban dan bakal membina juru parkir (jukir) liar selama satu bulan kedepan mulai, Rabu 15 Mei 2024.
Hal tersebut merupakan hasil koordinasi Satpol PP, Dishub, TNI, dan Kepolisian di lima wilayah DKI Jakarta.
“Polanya adalah humanis persuasif artinya yang kami lakukan adalah berupa pembinaan kemudian edukasi kepada juru parkir liar dan juga dilakukan pendataan,” kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Syafrin menjelaskan, pihaknya akan meminta surat pernyataan dari jukir agar tidak melakukan pemungutan parkir liar.
Dia menambahkan, telah berkoordinasi dengan Disnaker untuk menggelar diklat dan pelatihan bagi para jukir agar ke depan bisa mendapat pekerjaan sesuai dengan keahliannya.
“Kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bidang apa,” jelasnya.
“Kita harapkan para juru parkir liar itu menjadi tenaga tenaga terampil sesuai dengan diklat yang mereka ikuti di dinas tenaga kerja,” sambungnya.
Lebih lanjut, Syafrin mengungkapkan bahwa dengan dilakukannya kegiatan tersebut dapat membuka lapangan pekerjaan dan membuat mereka untuk tidak kembali menjadi jukir liar.
“Kemudian mereka menjadi tenaga terampil yang siap disalurkan ke kegiatan-kegiatan usaha yang ada di Jakarta,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"