KONTEKS.CO.ID – KPUD DKI Jakarta menyatakan bapaslon jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, telah memenuhi syarat dukungan maju di Pilkada DKI Jakarta, pada 27 November 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPUD DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan, pasangan ini telah memenuhi minimal syarat dukungan jalur peseorangan. Yakni, sebanyak 618.968 dukungan yang tersebar di empat kabupaten/kota se-DKI Jakarta.
“Kami sudah menerima sebanyak 840.640 dukungan, jadi kalau kita merujuk ke syarat dukungan minimal yang sebesar 618.968 dan tersebar di 4 kabupaten kota maka syarat dukungan tersebut sudah terpenuhi,” kata Astri dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.
Rincian Dukungan Pasangan Calon Independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto
Adapun KPUD DKI Jakarta mencatat sebanyak 840.640 dukungan yang telah terunggah ke Silon terdiri dari Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 6.196. Lalu Kota Jakarta Pusat 516.825, Kota Jakarta Utara 67.503.
Sementara Jakarta Barat 139.888, Kota Jakarta Selatan 60.206, dan Kota Jakarta Timur sebanyak 50.022 dukungan.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Doddy Wijaya, menamahkan, pihaknya telah menerima persyaratan dokumen dari Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Terketahui, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana hadir langsung dalam penyerahan dokumen persyaratan jalur perserorangan ke kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Kamis,(16/5).
“Saat ini KPU DKI Jakarta telah menerima dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, dukungan tersebut sudah terunggah ke dalam Silon,” kata Dody.
Tahapan Pilkada DKI Jakarta
Sebagai informasi, KPU Provinsi akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sampai tanggal 29 Mei 2024.
Tahapan verifikasi administrasi merupakan tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan. Baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang ter-input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
Selain itu, masyarakat dapat memberikan tanggapan atas dukungan mulai dari Senin, 13 Mei 2024 sampai dengan Jumat, 26 Juli 2024.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"