KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membatasi jumlah keluarga yang tinggal dalam satu alamat yang sama.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, ke depan warga Jakarta yang tinggal satu alamat maksimal tiga Kepala Keluarga (KK).
Joko Agus Setyono menyampaikan rencana pembatasan warga dalam satu alamat itu saat rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024, Sabtu 19 Mei 2024.
Menurut Joko, pembatasan ini merupakan salah satu upaya melakukan penataan penduduk di Jakarta.
“Kami perlu membatasi, kami sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga,” ungkap Joko menukil YouTube dipantau pada Minggu (19/5/2024).
Menurut Joko, banyak keluarga di Jakarta tinggal dalam satu rumah bahkan hingga belasan KK.
Kata Joko, hal tersebut menjadi persoalan lantaran akan memunculkan masalah lingkungan dan sosial.
“Di Jakarta satu alamat bisa sampai 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai enam atau sembilan kepala keluarga,” ujarnya.
Para keluarga itu, lanjut Joko, tinggal dalam satu rumah secara gantian.
“Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain,” ucapnya.
Berdasarkan data Disdukcapil DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang. Sementara itu, total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang.
Hemat APBD
Joko berpendapat, banyaknya jumlah penduduk di Jakarta mempengaruhi beban APBD Jakarta. Di mana, Pemprov DKI berencana menggunakan APBD Jakarta seefisien mungkin.
Lantaran itu, kata Joko, butuh aturan untuk menangani pendatang.
“Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD kita,” katanya.
Joko mengatakan, pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud, maka penjamin bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal.
Joko menambahkan, data administrasi kependudukan di Jakarta harus tepat. Sebabm Pemprov DKI Jakarta memiliki bantuan sosial yang harus tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan.
“Pemprov DKI Jakarta memiliki program atau kebijakan bantuan sosial dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar (KJP), subsidi pangan, subsidi transportasi, dan beberapa bantuan sosial lainnya,” ungkap Joko.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta seperti Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"