KONTEKS.CO.ID – Calon peserta didik baru (CPDB) yang numpang kartu keluarga tidak bisa mendaftar melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di DKI Jakarta.
Kepastian itu tersampaikan oleh otoritas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Adapun PPDB 2024 akan terbuka secara daring atau online. Mulai jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, saat mereka selesai mengunggah KK petugas akan memverifikasi. Tujuannya, untuk memastikan apakah statusnya keluarga atau bukan.
“Jika memang mereka, misalkan numpang KK, jika tidak ada keterangan lainnya, misalkan mereka tidak menambahkan surat keterangan, itu enggak bisa,” kata Budi.
“Misalkan anaknya ini, orang tuanya enggak ada, lalu mereka menyertakan surat keterangan lainnya. Kalau enggak, ya enggak bisa,” sambungnya.
Budi memastikan calon peserta didik baru yang ingin masuk lewat jalur prestasi tidak akan terbentur usia karena yang ternilai prestasinya.
“Ya kalau prestasi enggak ada usia ya, jadi bisa masuk yang terlihat adalah prestasinya, baik akademik maupun nonakademik,” pungkas dia. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"