KONTEKS.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta pada 23 hingga 24 Mei 2024.
Peniadaan ganjil genap di Jakarta lantaran bertepatan dengan libur panjang Hari Raya Waisak dan cuti bersama.
Keputusan peniadaan ganjil genap di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
“Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, Selasa 21 Mei 2024.
“Dan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Kamis 23 Mei merupakan Hari Raya Waisak. Sedangkan, Jumat 24 Mei berlaku cuti bersama Hari Raya Waisak.
“Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan sistem ganjil genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 ditiadakan,” katanya.
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
“Diimbau pada para warga Jakarta yang mengendarai kendaraan untuk terus mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"