KONTEKS.CO.ID – Kota Jakarta tengah bersiap melepas status Ibu Kota Negara yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajem Paser Utara, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
Pemprov DKI Jakarta juga akan berganti status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI bakalan menggelar seremonial khusus untuk menyambut pemerintahan baru di IKN.
“Ada seremonial yang kira-kira nanti melepas bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke Istana Jakarta. Dari Istana Jakarta nanti menuju ke Istana IKN,” kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Langham Hotel, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.
Kegiatan itu, ungkap Heru, bagian dari persiapan untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-79 yang rencananya akan tergelar di IKN.
Ia pun memastikan, saat momen tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya turut akan meresmikan Masjid IKN.
“Mulai 1 Agustus ada kegiatan zikir di IKN, berlanjut dengan acara-acara berikutnya, ada 14 Agustus, 15 Agustus, 16 Agustus, dan 17 Agustus. Berikutnya 18 Agustus juga Presiden rencananya akan meresmikan Masjid IKN. Dan itu kerangka awal untuk melakukan kegiatan pemerintahan di IKN,” ungkap Heru.
“Artinya kan itu sudah menjadi komitmen pemerintah pusat bahwa sesegera mungkin Perpres itu dikeluarkan. Sehingga waktunya tepat untuk beralih menjadi DKJ,” sambungnya.
Untuk publik ketahui, Jakarta sendiri saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Meskipun UU No 2 Tahun 2024 tentang DKJ sudah resmi Presiden Jokowi tandatangani pada 25 April 2024.
Namun pemindahan ibu kota di IKN baru resmi setelah ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkannya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"