kKONTEKS.CO.ID – Pengajuan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SMA di DKI Jakarta sudah buka, mulai 3 Juni 2024.
Calon peserta didik bisa mengajukan akun dan memverifikasi kartu keluarga untuk PPDB 2024 jenjang SMA DKI Jakarta.
Berikut penjelasan kuota PPDB SMA DKI Jakarta melalui jalur prestasi, jalur zonasi, dan jalur afirmasi.
Kuota Jalur Prestasi
– Untuk uota Jalur Prestasi akademik sebanyak 18 persen dari daya tampung
– Kuota Jalur non Prestasi akademik 5 persen dari daya tampung.
– Khusus SMAN 69 Kabupaten Kepulauan Seribu prioritas CPBD yang tinggal di Kepulauan Seribu.
Jika jumlah CPDB yang daftar melebihi dari kuota prestasi akademik maka ketentuannya berdasarkan:
– Total pembobotan indeks prestasi akademik
– Urutan pilihan sekolah
– Waktu mendaftar
Jika jumlah CPDB yang daftar melebihi dari kuota non prestasi akademik maka ketentuannya berdasar:
– Total pembobotan indeks non prestasi akademik
– Urutan pilihan sekolah dan
– Waktu mendaftar
Dalam hal kuota Jalur Prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua
Jalur prestasi hasil lomba
– Jalur prestasi hasil lomba bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari, hasil lomba bidang akademik daÅ„ lombo non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang di tingkat kabupaten/kota, pro-insu dan tingkat national dan international
– Kuota jalur prestasi lomba 5 persen dari daya tampung sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2 persen.
Prestasi hasil lomba bidang non akademik, Ketua OSIS dan hafiz quran sebanyak 3 persen dari daya tampung sekolah
– Kuota Ketua OSIS sebanyak 1 calon peseta didik baru untuk setiap SMA/SMK
– Kuota hafiz Al-Qur’an sebanyak 1 calon peseta didik baru untuk setiap SMA/SMK
– Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik daÅ„ non akademik pada jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 kabupaten/kota atau wilayah luar zonai pada kabupaten/kota yang berbatasan.
Pada jenjang SMK dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
– Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 sekolah di wilayah dalam zonasi, luar zonasi dalam 1 kabupaten/kota atau wilayah luar zonai pada kabupaten/kota yang berbatasan.
Jenjang SMK dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
-Bukti prestasi akademik atar non akademik dari kompetisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan lembaga lain.
Jadwal pendaftaran dan pemilihan SMAN jalur prestasi akademik dan non akademik.
Pendaftaran:
– 10-11 Juni pukul 08.00-23.59 WIB
– 12 Juni pukul 00.00-14.00 WIB
Proses seleksi:
– 10-11 Juni pukul 08.00-23.59 WIB
– 12 Juni pukul 00.00-14.00 WIB
Pengumuman:
-12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
Lapor diri:
-14 Juni 2024 dari pukul 00.00-14.00 WIB
Kuota jalur zonasi SMA
– Kuota jalur zonasi sebanyak 50 persen
Ketentuan Seleksi:
– Zona Prioritas pertama diperuntukkan bagi CPBD yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dari CPBD yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atju bersinggungan dengan RT lokasi sekolah
1. Zona Prioritas kedua diperuntukkan bagi CPBD yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasar pemetaan
2. Zona Prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPBD yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan Kelurahan sekolah.
Dalam hal jumlah CPBD yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka seleksi dengan urutan sebagai berikut:
Zona Prioritas dengan ketentuan:
– Usia dari yang tertua ke muda
– Urutan pilihan sekolah
– Waktu mendaftar
Jalur Afirmasi SMA
Kuota jalur afirmasi untuk SMA sebanyak 25 persen dari daya tampung, termasuk anak penyandang disabilitas dan rombongan belajar.
1.Afirmasi Prioritas pertama meliputi anak panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid19 dan anak penyandang disabilitas.
2.Afirmasi Prioritas kedua meliputi CPBD pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masie aktif, anak dari pengemudi mitra TransJakarta, anak dari pekerja/buruh peneiram Kartu Pekerja Jakarta dań penerima program Indonesia Pintar
CPBD Afirmasi Prioritas kedua terdaftar dalam DTKS
Penyeleksian jalur afirmasi:
– Afirmasi Prioritas pertama tidak perlu dilakukan proses seleksi
– Untuk afirmasi prioritas pertama bagi penyandang disabilitas melebihi daya tampung maka seleksi berdasarkan urutan: zona prioritas, usia dari tertua hingga termuda, urutau pilihan sekolah dan waktu mendaftar
– Bila jumlah pendaftar afirmasi prioritas kedua melebihi daya tampung maka seleksi berdasarkan urutan zona prioritas, urutan puluhan sekolah, total pembobotan indeks prestasi akademik daÅ„ waktu mendaftar.
– Jika kuota jalur afirmasi penyandang disabilitas tidak terpenuhi maka akan dilimpahkan dalam PPDB jalur afirmasi prioritas kedua.
– Kemudian, jika masih tak terpenuhi maka akan dilimpahkan dalam PPDB tahap kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"