KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.
Dua tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama PT. Sarana Budi Prakarsaripta, Gatot Adi Prasetyo, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di UPN Veteran Jakarta, Cahyo Trijati.
Kedua orang tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 5 Juni 2024. Dalam dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp848.307.277, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 006/UN61/T/SP-UM/2021.
“Kerugian negara Rp848.307.277. Perkiraan kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin.
Dugaan korupsi utamanya dari kelibahan tentang pelaksanaan pengadaan konsultansi manajemen konstruksi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021, dengan nilai Rp1.084.826.050.
“Atas tindak pidana korupsi modus jasa konstruksi itu kita tetapkan dua tersangka yakni inisial GAP dan CT,” ucap Mochtar Arifin.
Pengungkapan dugaan korupsi ini berawal dari kecurigaan adanya penyelewengan anggaran. Kejari Kota Depok kemudian melakukan penyidikan dan pengungkapan.
“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi, pada pembangunan gedung fakultas kedokteran UPN di Limo Depok,” ujar Mochtar.
Kedua tersangka melakukan dugaan korupsi dengan modus GAP melakukan penawaran dengan mencantumkan nama-nama ahli yang digunakan untuk mengikuti lelang. Ini sesuai dengan persyaratan dari UPN.
“Tetapi kenyataannya pada saat pelaksanaan sampai dengan selesai ahli tersebut tidak pernah mengetahui bahwa nama daripada ahli itu digunakan untuk kegiatan pelaksanaan jasa konsultasi manajemen konstruksi,” ujar Mochtar.
Sebelumnya Kejari Kota Depok telah meminta keterangan 25 saksi. Diketahui juga bahwa ahli itu dicatut namanya dan tidak mengetahui kalau dimasukan dalam dokumen penawaran untuk lelang pembangunan gedung UPN yang berada di Kecamatan Limo, Depok.
Mochtar menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Depok.
Kedua tersangka ini dijerat dengan tindak pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"