KONTEKS.CO.ID – Video seorang pria berinisial R (18) menghamili pacarnya yang masih SMP berinisial P (15) viral.
Terduga pelaku disebut anak oknum polisi yang berdinas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Narasi video viral itu menyebutkan, siswi SMP dan terduga pelaku berhubungan badan berkali kali di rumah oknum anggota polisi berinisial S.
Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mangapul Sirait mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 2023.
Menurutnya, saat itu R yang merupakan anak anggota polisi yang berdinas di Polres Metro Bekasi Kota masih SMA.
Sedangkan, saat kejadian korban masih berusia 14 tahun.
“Menurut keterangan daripada klien kami, bahwa ketika dia (korban) SMP kelas 2 selalu mereka menjalin hubungan berpacaran dengan anak yang oknum polisi,” kata Dikaios kepada wartawan, mengutip Minggu 16 Juni 2024.
Bujuk rayu dan iming-imingi pelaku untuk berhubungan badan akhirnya menyebabkan korban hamil.
“Di situlah dibujuk rayu diiming-iming, dijanjiin ya kalau sayang harus berani katanya,” ujarnya.
Ibu korban mengetahui anaknya hamil setelah usia kandungan mencapai empat bulan.
Orang tua korban pun lantas berniat menemui orang tua R untuk membicarakan pertanggungjawaban kehamilan anaknya.
Awalnya, orang tua pelaku berjanji akan bertanggung jawab atas proses kehamilan sampai melahirkan.
Namun, janji tersebut tak ditepati. Orang tua pelaku yakni sang ibu justru meminta
ibu korban menggugurkan bayi dalam kandungan tersebut.
“Ibunya si pelaku laki-laki yang istrinya oknum polisi, mendesak ibu ini (korban) kenapa nggak digugurkan, sambil marah-marah waktu itu ada RT di situ,” kata Dikaios.
Namun, keluarga korban menolak permintaan tersebut dan tidak menggugurkan kehamilan korban.
Kekinian, bayi dalam kandungan korban pun kini lahir dan sudah mencapai usia enam bulan.
Keluarga Korban Lapor Polisi
Pihaknya, kata Dikaios, telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi sejak tanggal 10 Juni 2024 lalu.
Pihak keluarga korban berharap, laporan ini membuat terduga pelaku beritikad baik untuk memberikan nafkah.
Selain melaporkan R, tim kuasa hukum korban juga melaporkan ayah dari R yaitu S, anggota polisi yang berdinas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
S dilaporkan ke Paminal Polres Metro Bekasi Kota, Dikaios beranggapan S yang seorang anggota Polri tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kasus ini.
“Jadi oknum polisi yang adalah orang tuanya yang tidak bertanggung jawab tidak ada itikad baik untuk menanggung jawab ini atau uang entah berapa ya, atau membantu persalinan,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"