KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta warganya berhenti memberikan obat sirop kepada anak yang sedang sakit. Berikut alternatif obat penganti obat sirop ke anak-anak.
hal itu terkait ditemukannya kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak yang diduga akibat cemaran zat tertentu yang dapat merusak ginjal di sebagian obat bentuk sirop dan tetes (drop) yang sudah memakan banyak korban jiwa.
“Kepada seluruh orang tua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirup atau cair kepada anak yang sakit,” tulis Dinas Kesehatan DKI Jakarta di akun Instagram @dinkesdki, Senin 7 November 2022.
“Obat tersebut baik yang baru dibeli, maupun yang saat ini masih tersimpan di rumah (persediaan di rumah),” lanjutnya.
Menurut Dinkes DKI, obat sirop kerap menjadi yang utama diberikan orang tua kepada anaknya yang sakit.
Selain tak terasa pahit, obat cair mudah dikonsumsi anak-anak.
Namun, untuk sementara waktu Dinkes DKI tetap mengimbau orang tua tak memberikan obat sirop kepada anak-anaknya.
Imbauan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SR. 01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober lalu.
“Setop konsumsi obat sirop sementara waktu,” ujarnya.
Dinkes DKI pun memberikan alternatif obat yang bisa dikonsumsi, seperti tablet/kapsul/puyer, suppositoria (anal), injeksi (suntik), maupun infus.
Dinkes DKI juga mengimbau orang tua dapat menangani anak terserang sakit dengan cara mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, serta memakaikan anak pakaian tipis.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"