KONTEKS.CO.ID – Masih dalam suasana libur Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Jakarta bebas ganjil genap hari ini, Selasa 18 Juni 2024.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di Jakarta akan berlaku kembali secara normal pada besok, Rabu 19 Juni 2024.
NTMC Polda Metro Jaya melaporkan terkait peniadaan ganjil genap di Jakarta yang bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idul Adha.
“Ketentuan ganjil genap ditiadakan 17 dan 18 Juni 2024,” tulisnya dalam akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Peniadaan ganjil genap tersebut sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Surat tersebut No 855/2023, No 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
“Pasal 3 ayat (3): Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap TIDAK DIBERLAKUKAN pada hari sabtu, minggu dan HARI LIBUR NASIONAL, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” lanjut TMC.
Selain itu, peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Pergub tersebut menjelaskan, ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Namun, polisi mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keselamatan selama berkendara dan tetap mematuhi rambu lalu lintas.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"