KONTEKS.CO.ID – Bank DKI mengapresiasi atas diterimanya penghargaan dari Pemprov DKI Jakarta kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Bukan tanpa alasan, Bank DKI menilai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta konsisten memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya bagi Pemprov DKI Jakarta dan BUMD milik DKI Jakarta.
“Bank DKI mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya atas raihan prestasi Kejati DKI Jakarta. Utamanya dalam layanan pendampingan, dan pertimbangan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya Pemprov DKI Jakarta dan BUMD milik DKI Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono dalam keterangan tertulis, Kamis 27 Juli 2024.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rudi Margono di kawasan Monas, tepat pada HUT ke-497 Kota Jakarta 2024.
Hal yang mendasari penghargaan yakni kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) selama periode tahun 2023 sampai dengan Mei 2024.
Amirul mengatakan, Kejati DKI Jakarta sebagai instansi penegak hukum telah menjadi mitra terbaik bagi Bank DKI. Utamanya dalam menjaga prinsip penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Sinergitas Bank DKI dan Kejati
Sinergitas positif antara Bank DKI dan Kejati DKI Jakarta, khususnya dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melalui Asdatun Kejati DKI Jakarta, Badrut Tamam berjalan sesuai koridor good corporate governance, secara berkesinambungan.
Sebagai informasi, dalam hal pendampingan dan pelayanan hukum, Bank DKI telah bersinergi bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Bank DKI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Isinya, tentang Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam kesepakatan tersebut, selain memberikan pendampingan hukum, Kejati DKI Jakarta akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia di bidang hukum.
Mewakili Bank DKI, Amirul mengapresiasi Kejati DKI Jakarta melalui bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang juga telah dapat membantu dalam jasa hukum terkait penyelesaian permasalahan kerja sama pemanfaatan tanah milik Bank DKI di Jalan MH Thamrin 10 Jakarta Pusat, termasuk penagihan kredit bermasalah.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"