KONTEKS.CO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) menolak permintaan agar oknum Polantas yang menerima uang pungutan liar (pungli) di Jalan Tol Halim, Jakarta Timur dipecat.
Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso menegaskan, pihaknya tidak sependapat dengan Kompolnas yang mendorong oknum Polantas yang melakukan pungli diproses pidana hingga pemecatan.
Meski demikian, Sugeng mengakui apa yang oknum Polantas itu lakukan membuat malu institusi Polri.
Namun, kata Sugeng, pimpinan Polri harus mendalami penyebab oknum polantas tersebut melakukan pungli seperti dalam video viral yang beredar luas.
“Mungkin istrinya sedang sakit butuh biaya, anaknya sedang membutuhkan uang pendaftaran atau ada kebutuhan domestik terpaksa dia melakukan (pungli),” ujar Sugeng dalam keterangan suara, Senin 8 Juli 2024.
Pimpinan Polri, kata Sugeng, juga harus mempertimbangkan apakah oknum Polantas tersebut pernah melakukan kesalahan sebelumnya.
“Kalau tidak kasihan orang bawah. Jangan dipecat. Kalau menurut saya dicari tahu sebabnya,” kata Sugeng.
Singgung Kasus Perwira Tinggi yang Naik Pangkat
Bisa jadi, lanjut Sugeng, oknum Polantas tersebut melakukan pungli berkaca dari kebiasaan atasannya yang tak terkena masalah.
“Apakah karena dia melihat ada kebiasaan atasannya yang juga terima pungli tak ada masalah. Hukum tak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas,” kata Sugeng.
IPW, kata Sugeng, memiliki catatan dimana ada perwira Polri yang pernah dipecat kemudian melakukan banding dalam kasus kode etik justrus naik pangkat.
“Kemudian ada juga perwira tinggi (dari) Bareskrim yang juga terkena sanksi demosi, (melakukan banding) kemudian dipersingkat putusan bandingnya kemudian naik pangkat, bahkan bintang dua,” tuturnya.
Sugeng berpandangan, anggota Polri yang di bawah tak ada yang melindungi. Berbanding terbalik dengan pimpinan di institusi Polri.
“Sementara yang di atas santai-santai saja (melakukan kesalahan,” ujarnya.
Kompolnas Dorong Adanya Tindakan Tegas
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Peongky Indarti mendesak petinggi Polri memecat oknum Polantas yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.
“Kami mendorong pimpinan Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penerima suap dengan menjalankan proses hukum dan etika, serta memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Peongky dalam keterangannya, Minggu 7 Juli 2024.
Kompolnas, kata Peongky menyesalkan masih adanya praktik pungli di kalangan anggota Polri.
Sebabnya, institusi Polri mendapat kepercayaan dari masyarakat. Hal itu terbukti berdasarkan survei Litbang Kompas menunjukkan Polri ada di peringkat kedua sebagai institusi yang masyarakat percayai.
“Oleh karena itu, kepercayaan ini harus dijaga dengan baik dan tidak boleh dicederai dengan adanya kasus suap yang melibatkan anggota Polri,” katanya.
Dalam penanganan tindakan pungli, lanjut Peongky, pemberian hukuman harus sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Hal itu agar pelanggar merasakan efek jera.
“Kami berharap agar para Kasatwil dan Kasatker di masa mendatang melaksanakan reformasi budaya di Polri secara konsisten,” tandasnya.
Selain itu, Kompolnas juga mengingatkan para pimpinan Polri untuk meningkatkan Pengawasan Melekat (Waskat) terhadap para anggotanya.
“Pengawasan dari atasan masih kurang. Pimpinan yang gagal dalam menegakkan disiplin di antara anggotanya akan dikenai sanksi sesuai dengan Perkap Pengawasan Melekat,” pungkasnya.
Video Viral Oknum Polantas
Seperti publik ketahui, video tiga oknum Polantas menerima uang pungli di Jalan Tol Halim, Jakarta Timur viral di media sosial.
Dalam video viral yang beredar, terlihat ketiga polantas itu memberhentikan 1 unit mobil pikap.
Aksi Polantas menerima pungli tersebut terekam kamera dashcam mobil pikap yang diberhentikan tersebut dan viral di media sosial.
“Bang, maaf ya jangan telat motongnya abangkuh,” ujar seorang Polantas mengutip Sabtu, 6 Juli 2024.
“Oh iya,” kata sopir pikap.
Polantas itu lantas bertanya surat-surat kendaraan, SIM hingga STNK kepada sopir tersebut.
Kepada Polantas, sopir menyebut tak melakukan pelanggaran dengan menginjak marka jalan.
Namun, Polantas tersebut mengatakan bahwa sopir memotong jalan.
“Tapi saya nggak (potong jalan) ini pak, nggak injak marka,” kata sopir itu.
Saat menyerahkan SIM dan STNK, sopir itu menyelipkan sejumlah uang ke Polantas itu.
Setelah menerima uang, Polantas itu langsung mempersilakan sopir berjalan.
“Mau ke mana pak?” tanya Polantas itu.
“Itu ke Kelapa Gading,” jawabnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"