KONTEKS.CO.ID – Pegawai Bank Jago bernisial IA (33) ditangkap karena menguras saldo ratusan rekening milik nasabah yang telah diblokir.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, uang yang dikuras pelaku mencapai Rp1,3 miliar. Uang tersebut berasal dari 112 rekening nasabah Bank Jago.
“Pelaku memindahkan uang Rp 1.397.280.711 dari 112 rekening nasabah Bank Jago yang telah terblokir,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya pada Rabu, 10 Juli 2024.
Penangkapan terhadap IA dilakukan setelah ada laporan dari Rio Franstedi yang teregister LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 7 Desember 2023.
Aksi pembobolan ini dilakukan IA selama periode 18 Maret sampai 31 Oktober 2023. Dia menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago yang dapat mengakses sistem Bank Jago.
“Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum). Rekening diblokir karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” katanya.
Setelah membuka blokir secara ilegal, IA kemudian memindahkan dana ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan IA. Secara bertahap, tersangka pun memindahkan uang sampai terkumpul kurang lebih Rp1,3 miliar.
“Korban (Bank Jago) dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711,” kata Ade Safri.
Saat ini pelaku IA telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"