KONTEKS.CO.ID – Polisi bergerak mengusut dugaan pengeroyokan oknum pendukung Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024 kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan pengeroyokan oleh oknum pendukung SYL tersebut.
“Benar, kami sudah menerima laporan 11 Juli, hari Kamis, tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang terhadap peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pengeroyokan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.
Kata Ade Ary, pihak terlapor masih dalam penyelidikan. Sementara, pelapor kejadian tersebut adalah seorang wartawan bernama Bodhiya Vimala.
“Laporan ini sedang ditangani Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Adapun materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakpus.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyampaikan Syahrul Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di lingkungan Kementan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh, Kamis 11 Juli 2024.
Denda terhadap SYL dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain itu, terdakwa tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana.
Sementara hal yang meringankan, adalah karena terdakawa sudah berusia lanjut, belum pernah dihukum.
Terdakwa telah memberikan kontribusi positif dalam krisis pangan dalam pandemi Covid-19, dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah. Kemudian bersikap sopan selama persidangan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"