KONTEKS.CO.ID – Pengelola Rusunami City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, menyampaikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan terkait kisruh pengelolaah di rusunami tersebut.
Sesuai klarifikasi atau hak jawab yang dikirim PT. Reka Rumanda Agung Abadi melalui kuasa hukumnya Bintan Tamrin dari kantor advokat Bintan & Partners untuk berita berjudul Kisruh Pengelolaan Rusunami City Park, Warga Terus Jadi Korban.
Bintang Tamrin menegaskan, klaim Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) bahwa terjadi upaya untuk mengambil alih pengelolaan rusunami dengan merebut fasilitas sosial adalah informasi yang menyesatkan.
“Itu tidak benar dan hal tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan,” ujar Bintang Tamrin dalam bantahan yang diterima redaksi pada Selasa, 16 Juli 2024.
Ditegaskan Bintang, yang terjadi selama ini adalah adanya oknum perorangan yang menguasai atau memanfaatkan lahan kosong milik PT. Reka Rumanda Agung Abadi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Penempatan tanpa hak tersebut tentunya melawan hukum.
Menurutnya, PT. Reka Rumanda Agung Abadi adalah pelaku pembangunan yang memiliki tujuan tercapainya penyelenggaraan didirikannya hunian rumah susun sesuai Pasal 1 anga 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Selain itu, Bintang menyampaikan bahwa tidak ada pengurus PPPSRS Rusunami City Park yang telah memberikan kuasa kepada Irwandi Harapa. Dan status Djie Sun Ong merupakan oknum yang mengaku sebagai Plt PPPSRS yang sejatinya telah habis masa jabatannya.
“Sedangkan fasilitas umum dan fasilitas sosial Rusunami City Park sampai dengan saat ini belum diserahkan PT. Reka Rumaka Agung Abadi pada pemerintah daerah,” katanya.
“Sehingga keberadaan lahan kosong yang dimanfaatkan sebagai lahan parkir maupun kios-kios adalah masih sepenuhnya milik PT. Reka Rumanda Agung Abadi,” ujarnya lagi.
Bahkan Bintang menyampaikan bahwa dugaan tindakan pidana terhadap pemanfaatan lahan secara tanpa ijin dari pemilik sah telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 4 Agustus 2023.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” katanya.
Redaksi memuat hak jawab ini untuk meneguhkan makna pers sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu juga untuk mengedepankan kode etik jurnalistik.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"