KONTEKS.CO.ID- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta (PWI Jaya), Kesit Budi Handoyo angkat suara terkait pelecehan terhadap perempuan jurnalis di Commuter Line.
Kesit menyayangkan anggota polisi yang tak merespons laporan perempuan jurnalis korban pelecehan di dalam Commuter Line itu.
Kemudian, Kesit juga menyayangkan kebijakan anggota polisi yang terkesan enggan menerima laporan dan mengarahkan korban pelecehan ke tiga Mapolsek dan satu Mapolres.
“Tagline Polri adalah Melindungi dan mengayomi. Namun, dalam kasus ini tidak ada dua hal di atas yang diimplementasikan oleh anggota kepolisian. Menurut saya itu sangat menyedihkan,” kata Kesit kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.
Kesit berpendapat, jika tidak ada pasal yang dapat menjerat pelaku setidaknya polisi dapat mengedepankan rasa empati.
“Bagaimana polisi mau dibilang humanis jika empati saja tidak punya,” katanya.
Lapor Polisi
Sebelumnya, pelecehan seksual menimpa seorang perempuan jurnalis magang di media online konteks.co.id.
Perempuan jurnalis magang bernama Qur’aini Hamidea Suci itu mengalami pelecehan seksual di Commuter Line relasi Jakarta-Bogor, pada Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.15 WIB.
Pelakunya, seorang pria paruh baya bernama Hendra Galun (52) yang bekerja sebagai kuli kasar dan berdomisili di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Awalnya, jurnalis magang karib dengan sapaan Dea itu naik Commuter Line dari Stasiun Duren Kalibata menuju Jakarta Kota.
“Saya duduk sendiri bermain HP dan memasang earphone, saya tidak memperhatikan sekeliling,” ujarnya. (selengkapnya baca di sini)
Korban bersama keluarga dan petugas sekuriti KAI pun mencoba melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman Sari.
Namun, jajaran Polsek Taman Sari tak bisa memproses laporan tersebut lantaran lokasi kejadian berada di sekitar Stasiun Manggarai.
“Pihak Polsek Taman Sari menyarankan kami ke Polsek Menteng,” ujar Dea, sapaan korban.
Dea dan petugas KAI membawa pelaku ke Polsek Menteng. Namun lagi-lagi pihak Polsek Menteng menyatakan kasus ini tidak bisa ditangani karena karena kasusnya berada di kawasan Tebet.
Polwan Sebut Tak Terlihat Alat Vital Korban
Seorang Polwan dari unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jakarta Selayan menyebut tak bisa menindaklanjuti kasus tersebut dengan alasan tak terlihat alat vital.
“Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus kelihatan alat vital atau sensitif, dan mbaknya divideoin secara paksa,” kata korban menirukan ucapan Polwan tersebut.
Menurut Polwan tersebut, dari bukti video di HP pelaku pihaknya tidak menemukan ada tindakan pelecehan.
Dan, tindakan tidak menyenangkan sudah tidak ada di Pasal 335.
“Adanya tindakan tidak menyenangkan itu karena ada paksaan dari pelaku,” ujar Polwan itu.
Sementara, pelaku hanya diminta menulis surat pernyataan dan video permintaan maaf serta tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Selangkapnya silakan baca di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"