KONTEKS.CO.ID – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut akan mendalami lagi kasus pelecehan terhadap perempuan jurnalis di Commuter Line relasi Bogor-Jakarta.
Ade Ary Syam menegaskan hal itu dalam perbincangan dengan Pemimpin Redaksi Konteks.co.id di Jakarta, Kamis 18 Juli 2024.
Dalam perbincangan via telepon itu, hadir pula Kasubbid Penmas Bid Humas PMJ Kompol Ni Ketut dan Mariana dari PPA Polres Jakarta Selatan.
Ade Ary menjelaskan, hingga kini pihaknya masih mencari kemungkinan ditemukannya unsur pidana dalam peristiwa pelecehan jurnalis perempuan Konteks.
“Saya minta ke pihak PPA Polres Jakarta Selatan untuk mendalami lagi kejadian tersebut berdasarkan video-video yang ada di HP pelaku,” ujar Ade.
Selain itu, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan mengagendakan pertemuan lanjutan dengan Konteks.co.id untuk mencari penyelesaian dari kasus ini.
Sementara, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan menyatakan akan menangani kasus pelecehan tersebut.
“Pengaduan tersebut sudah diterima dan dikonsultasikan dengan Unit PPA Polres Jaksel dan sudah diberikan penjelasan oleh Petugas Unit PPA kepada pengadu,” kata Kanit PPA Bareskrim Polri, AKBP Ema Rahmawati kepada wartawan.
Pemred Konteks Jimmy Radjah mengapresiasi respons cepat dari Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
“Kami juga mau mencari jalan keluar penyelesaian terbaik. Ada beberapa hal kami apresiasi, seperti sikap aparat kepolisian di Polsek Taman Sari dan Polsek Menteng. Tetapi kami juga menyayangkan pernyataan dan lontaran oknum polisi di Polsek Tebet dan Polres Jakarta Selatan saat reporter kami melaporkan pelecehan yang menimpanya,” sebut Jimmy.
Sebelumnya, pelecehan seksual menimpa seorang perempuan jurnalis magang di media online konteks.co.id.
Perempuan jurnalis magang bernama Qur’aini Hamidea Suci itu mengalami pelecehan seksual di Commuter Line relasi Jakarta-Bogor, pada Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.15 WIB.
Pelakunya, seorang pria paruh baya bernama Hendra (52) yang bekerja sebagai kuli kasar dan berdomisili di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Awalnya, jurnalis magang karib dengan sapaan Dea itu naik Commuter Line dari Stasiun Duren Kalibata menuju Jakarta Kota.
“Saya duduk sendiri bermain HP dan memasang earphone, saya tidak memperhatikan sekeliling,” ujarnya. (selengkapnya baca di sini)
Korban bersama keluarga dan petugas sekuriti KAI pun mencoba melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman Sari.
Namun, jajaran Polsek Taman Sari tak bisa memproses laporan tersebut lantaran lokasi kejadian berada di sekitar Stasiun Manggarai.
“Pihak Polsek Taman Sari menyarankan kami ke Polsek Menteng,” ujar Dea, sapaan korban.
Dea dan petugas KAI membawa pelaku ke Polsek Menteng. Namun lagi-lagi pihak Polsek Menteng menyatakan kasus ini tidak bisa ditangani karena karena kasusnya berada di kawasan Tebet.
Polwan Sebut Tak Terlihat Alat Vital Korban
Seorang Polwan dari unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jakarta Selayan menyebut tak bisa menindaklanjuti kasus tersebut dengan alasan tak terlihat alat vital.
“Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus kelihatan alat vital atau sensitif, dan mbaknya divideoin secara paksa,” kata korban menirukan ucapan Polwan tersebut.
Menurut Polwan tersebut, dari bukti video di HP pelaku pihaknya tidak menemukan ada tindakan pelecehan.
Dan, tindakan tidak menyenangkan sudah tidak ada di Pasal 335.
“Adanya tindakan tidak menyenangkan itu karena ada paksaan dari pelaku,” ujar Polwan itu.
Sementara, pelaku hanya diminta menulis surat pernyataan dan video permintaan maaf serta tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Selengkapnya silakan baca di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"