KONTEKS.CO.ID – Bank DKI kembali melakukan distribusi Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), pada Selasa, 23 Juli 2024.
Penyaluran ketiga kartu tersebut merupakan wujud dukungan Bank DKI terhadap program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta,
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta menangani kerentanan sosial melalui pemberian bantuan sosial kepada warga yang memenuhi persyaratan.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo mengatakan, distribusi KLJ, KPDJ, dan KAJ ini merupakan wujud dukungan Bank DKI untuk memastikan bahwa setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan dengan cara yang efisien dan aman.
“Dalam hal ini, Bank DKI bertindak sebagai fasilitator penyaluran bantuan sosial tersebut, yang bertujuan untuk memperluas cakupan pelayanan sosial kepada masyarakat,” ujar Agus, dalam keterangannya, Selasa 23 Juli 2024.
Bank DKI juga menghadirkan kemudahan dan kenyamanan bagi penerima manfaat dalam mengakses bantuan sosial mereka yaitu, melalui integrasi dengan aplikasi perbankan digital JakOne Mobile.
JakOne Mobile memungkinkan penerima manfaat untuk mengelola dan memonitor bantuan yang diterima secara digital, memudahkan transaksi non-tunai, serta mengakses berbagai layanan perbankan lainnya.
Melalui integrasi dengan aplikasi JakOne Mobile ini, kata Agus, Bank DKI ingin memastikan bahwa penerima manfaat dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan bantuan yang diberikan.
Distribusi kartu bantuan sosial kepada penerima manfaat dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah Jakarta mulai 23 Juli hingga 31 Juli 2024.
Rinciannya, wilayah Jakarta Pusat kepada 1.346 penerima KAJ, 5 penerima KPDJ, dan 5 penerima KLJ. Wilayah Jakarta Barat kepada 830 penerima KAJ, 5 penerima KLJ dan 5 penerima KPDJ.
Hinga periode Juni 2024 telah dilakukan pembagian Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dalam 2 (dua) tahap.
Adapun tahap I kepada 52.135 penerima KLJ, 6.475 penerima KPDJ, dan 4.800 KAJ. Tahap II kepada 90.743 penerima KLJ, 11.099 penerima KPDJ, 8.807 penerima KAJ.
Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/, atau mengajukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengimbau seluruh penerima manfaat berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan.
Terutama untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.
Penerima manfaat, tambah Arie, dapat menggunakan JakOne Mobile Bank DKI untuk transaksi keuangan harian secara cepat, aman dan nyaman.
“Dengan memanfaatkan layanan perbankan digital Bank DKI, salah satunya super apps JakOne Mobile untuk kemudahan bertransaksi di mana saja, kapan saja,” ujar Arie.
Apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-351.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"