KONTEKS.CO.ID – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 kilogram (kg).
Selain itu, Unit 3 Satuan Reserse Narkoba atau Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara juga mengamankan dua pelaku berinisial MS dan NR.
“Dua pelaku yang bakal mengedarkan narkoba jenis ganja ini kami tangkap sebagai hasil dari pengembangan yang petugas lakukan,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Jakarta, Selasa 30 Juli 2024.
Polisi menangkap MS dan NR berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan ganja di sekitar Mal Sumarecon, Bekasi, Jabar.
“Merujuk informasi awal dari masyarakat, ada transaksi ganja di Bekasi. Kami menangkap tersangka MS di Bekasi kota. Sedangkan seorang lagi, NR, tertangkap di daerah Tambun Selatan,” sebut Gidion.
Di sisi lain, Kepala Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho, mengutarakan, penangkapan berawal dari penyelidikan yang petugas lakukan terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mal Sumarecon Bekasi.
Petugas melakukan observasi dan menangkap MS di Jalan Boulevard Selatan. Tepatnya di depan Mal Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
“Dari MS, polisi menemukan barang bukti dua paket ganja seberat 2 kg yang tersimpan di dalam motor pelaku,” beber Prasetyo.
Lalu petugas menginterogasi MS. Berdasarkan pengakuannya, ia mengaku mendapatkan ganja itu dari pelaku NR. Ia juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman Rp1 juta.
Setelah berhasil mengorek informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas meringkus NR di rumahnya pada Jumat 26 Juli 2024 dinihari, sekitar pukul 04.30 WIb di Satria Mekar Tambun Bekasi.
Setelah melakukan penggeledahan, kata Prasetyo, petugas menemukan tiga koper. Koper ini berisi 75 paket ganja seberat 75 kg.
Ganja 75 Kg Berhasil Dijual, Pelaku Dapat Untung Puluhan Juta Rupiah
NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku mengaku menjual ganja tersebut seharga Rp5 juta per kg.
Sebelumnya, NR menerima paket narkoba tersebut di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Saat itu paket berisi 75 kg ganja dan semua habis pelaku jual. Setiap 1 kg ia mendapatkan keuntungan Rp300.000 sehingga total uang yang NR dapatkan sebesar Rp22,5 juta.
Setelah barang haram itu habis, pelaku kembali menerima paket ganja seberat 75 kg di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024.
Pelaku NR membawa paket ganja itu ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum ia jual kembali untuk menghasilkan uang.
“Barang ini belum sempat pelaku jual karena (keburu) kami tangkap,” ujar Prasetyo
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati,” sebutnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"