KONTEKS.CO.ID – Suku Dinas Parekraf Jakarta Pusat memberikan rekomendasi sanksi teguran terhadap manajeman Hotel Orchardz, tempat kontes transgender yang viral.
Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat Budi Suryawan menjelaskan pemberian sanksi teguran terhadap Hotel Orchardz tersebut.
Seperti publik ketahui, kontes transgender di Hotel Orchardz, Jakarta Pusat pada Minggu 4 Agustus 2024 viral di media sosial.
“Sesuai dengan Pergub 18/2018 itu tidak ada penutupan. Karena itu hanya kesalahan (administrasi), jadi kita cuma teguran tertulis saja nanti,” ujar Budi di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu 7 Agustus 2024.
Namun, kata Budi, yang mengeluarkan teguran tertulis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
“Kami dari sudin cuma merekomendasikan ke dinas,” ucapnya.
Budi menjelaskan, sanksi penutup dilakukan jika hotel melanggar tiga unsur yakni, penyalahgunaan tempat menjadi lokasi prostitusi, narkoba dan perjudian.
“Itu bisa kita tutup langsung, tapi kalau misalnya ini kan cuma itu aja. Jadi, hanya teguran tertulis saja,” ujarnya.
Namun, penutupan bisa dilakukan dengan catatan setelah surat teguran ketiga.
Eksekusi penutupan pencabutan izin oleh pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Makanya kita ada teguran 1 dan 2. Apabila nanti ada kesalahan lagi kedua kali akan kita tegur kedua kali dan ketiga kali, baru nanti pencabutan izin,” ujarnya.
Sementara, polisi telah memeriksa 5 orang saksi terkait kontes tersebut. Di antaranya pihak hotel dan penyelenggara.
“Di antaranya dua orang dari hotel, 3 dari Event Organizer dan ketua panitia acara,” ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie.
Dalam kegiatan itu, kata Dhanar, tidak ditemukan adanya unsur kriminalitas.
Namun, dia menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atas acara tersebut.
“Nggak ada (kriminal), nggak ditemukan,” ujarnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"