KONTEKS.CO.ID – KPU Jakarta, KPU Kepulauan Seribu, dan Panwascam, ngebut melakukan verifikasi faktual atau verfak tahap kedua terhadap pasangan calon independen Pilkada Jakarta 2024.
Verfak ini terlakukan terhadap klaim dukungan untuk pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta (bacagub-bacawagub) jalur independen, yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta dilakukan hingga ke Kepulauan Seribu. Tepatnya di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Jakarta, pada Senin 12 Agustus 2024.
Di Pulau Kelapa, KPU Jakarta melangsungkan verfak terakhir di dua rumah warga. Salah satunya, Nurasiah (43).
Saat KPU DKI sambangi, ia sedang menjaga warung. Lalu ia kedatangan tim verifikator dari KPU.
“Ibu ada KTP? Kami verifikasi ya,” ucap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat memverifikasi faktual kepada yang bersangkutan.
Nurasiah pun mendapat sejumah pertanyaan lagi sehubungan dukungan politiknya terhadap pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto pada Pilkada Jakarta 2024 mendatang.
Kepada petugas PPK, ia menanyakan pasangan jagoannya ada di nomor urut berapa dan kapan pemungutan suara berlangsung.
Petugas pun menjelaskan bahwa sampai sekarang belum ada penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Jakarta. Sebab prosesnya memang belum sampat ke tahap itu.
Kemudian, petugas PPK meminta yang bersangkutan menandatangani berkas seusai memastikan semua data sudah lengkap dan terverifikasi.
Beratnya Syarat Dukungan bagi Calon Independen Pilkada Jakarta
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan, lembaganya tengah menggelar verifikasi faktual tahap kedua untuk pasangan dari jalur independen.
Dan kegiatan itu berakhir Senin setelah KPU DKI melakukannya sejak 3 Agustus 2024. Tahap selanjutnya, KPU DKI bakal menetapkan pemenuhan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon (bapaslon) independen pada pekan depan, tepatnya 19 Agustus 2024.
Nantinya KPU DKI akan menetapkan apakah Dharma Pongrekun – Kun Wardhana sudah memenuhi persyaratan maju di Pilkada Jakarta 2024 dari jalur nonpartai atau tidak.
Sementara jumlah dukungan yang harus KPU DKI verfak mencapai 826.000 dukungan. “Ini sudah kami verifikasi faktual sejak tanggal 3 Agustus hingga 12 Agustus,” katanya kepada wartawan di Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin 12 Agustus 2024.
Astri menjelaskan, 800 ribuan data ini terverifikasi faktual melalu metode sensus. Yakni, petugas PPK mendatangi langsung rumah para pendukung bapaslon.
Sekadar informasi, untuk bisa maju ke ajang Pilkada Jakarta 2024, bapaslon wajib mengantongo dukungan minimal 618.998 suara. Dukungan ini wajib terverifikasi secara administrasi maupun faktual dan tersebar minimal di 4 Kabupaten Kota Jakarta.
Menariknya, sebelum bapaslon Dharma-Kun hanya berhasil mendapatkan 183.043 dukungan yang ternilai sudah memenuhi syarat. Sedangkan syarat maju dari jalur nonpartai harus ada dukungan suara 618.968 yang terverifikasi.
KPU DKI sempat menyatakan mereka tidak lulus tahap verifikasi administrasi perbaikan. Namun putusan itu mereka gugat ke Bawaslu.
Nah musyawarah tiga pihak menghasilkan kesepatan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki data sesuai persyaratan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"