KONTEKS.CO.ID – Dinamika politik jelang Pilkada Jakarta 2024 menimbulkan peluang adanya partai politik atau parpol bersikap abstain. Atau parpol tidak memberikan dukungan politik kepada pasangan calon manapun.
Muncul pertanyaan, apakah parpol yang tidak mengusung paslon dalam Pilkada Jakarta 2024 bisa terkena sanksi?
Menjawab pertanyaan ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, mengatakan, tak ada sanksi untuk parpol yang abstain.
Menurut dia, Undang-Undang (UU) Pilkada yang masih berlaku sekarang tidak mengatur sanksi parpol abstain dukungan terhadap calon manapun.
“Terkait pilkada serentak 2024, kami merujuk pada UU Pilkada ya. Nah UU ini tak mengatur sanksi bagi partai politik yang tidak mendukung pasangan calon di Pilkada 2024,” kata Astri Megatari kepada wartawan di Pulau Bidadari Kepulauan Seribu, melansir Rabu 14 Agustus 2024.
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memang tak melarang parpol tak memberikan mendukung kepada calon kepala daerah. Jadi mereka berhak mengambil sikap abstain di pikada tahun ini.
Hukum positif yang berlaku saat ini hanya mengatur syarat parpol mengajukan paslonnya. Ketentuan itu berlaku pada Pasal 40 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"