KONTEKS.CO.ID – Seorang warga Jakarta Selatan, Egir Rivki mendadak dikirim surat tilang elektronik atau ETLE dari Ditlantas Polda Metro Jaya.
Padahal, dia tak melanggar lalu lintas seperti yang disebutkan dalam surat dan mobilnya terparkir di rumah.
Surat tilang itu diterima Rivki pada Rabu 9 November 2022 kemarin. Dia diduga telah melanggar aturan lalu lintas.
Dalam surat itu disebutkan bahwa dirinya telah melanggar aturan soal pemakaian sabuk pengaman.
“Pelanggaran tanggal 3 November jam 03.00 WIB pagi di Senayan. Hari itu, mobil saya ada di rumah. Kaget dong dapat surat tilang ETLE,” kata Rivki saat dihubungi, Kamis 10 November 2022.
Dalam surat itu disebutkan, kendaraan yang tertangkap kamera ETLE adalah Daihatsu Sirion warna hitam bernomor polisi B-****-SRX.
Rivki membenarkan jika pelat tersebut miliknya. Namun, mobilnya Daihatsu Sirion warna abu-abu metalik, bukan hitam.
Rivki juga mengaku tak kenal dengan pengendara yang terekam kamera tilang elektronik saat melakukan pelanggaran.
“Yang bawa mobil nggak saya kenal. Mobil beda warna dan gril bagian depan beda. Selain itu, nggak ada spoiler-nya di mobil saya,” tuturnya.
Rivki mengatakan, telah datang ke Kantor Subdir Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengkonfirmasi soal surat tilang yang diterimanya.
Menurut Rivky, dia diminta mengisi sejumlah data dan kendaraannya telah difoto pihak kepolisian.
“Itu nanti datanya di-cross check lagi, jadi polisi belum bisa memastikan, disuruh tunggu dulu,” katanya.
Menurut Rivki, proses konfirmasi atas surat tilang elektronik ini cukup merepotkan dan tak sebentar.
“Prosesnya ini agak ribet ya, dan ternyata masih suruh tunggu, jadi nggak efisien, mungkin ke depannya perlu ada perbaikan, apalagi teknologi juga sudah canggih sekarang,” ujarnya.
Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, surat yang diberikan kepada terduga pelanggar lalu lintas baru bersifat surat konfirmasi.
Pengendara terlebih dulu bisa membuktikan jika tidak melanggar lalu lintas sebagaimana yang disangkakan dalam surat konfirmasi tersebut.
“Itu nggak ada masalah. Karena kami kirim surat konfirmasi terlebih dahulu dan itu bisa dikonfirmasi atau diluruskan melalui situs atau langsung datang ke posko ETLE di MT Haryono,” ujar Latif dalam keterangannya, pada Kamis 10 November 2022.
Dikatakan Latif, pengendara juga dapat menjelaskan kepada petugas jika pelat nomor kendaraannya diduga telah dipalsukan oleh pihak lain.
Polisi baru akan mengirimkan surat tilang jika pengendara sudah terbukti melakukan pelanggaran dengan memberikan konfirmasi kepada petugas.
“Kalau memang si pengendara bisa membuktikan, berarti kan ada dugaan pemalsuan. Nah ini akan menjadi data kami. Makanya kami terlebih dahulu mengirimkan surat konfirmasi, kalau surat terbukti, baru kami kirim surat tilang,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"