KONTEKS.CO.ID – Tarif angkutan umum perkotaan (angkot) reguler di DKI Jakarta diusulkan naik sebesar Rp1.000 menjadi Rp6.000 usai naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta terkait usulan kenaikan tarif tersebut.
“Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi dari DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp1.000,” ungkap Syafrin Liputo, Kamis (8/9).
DTKJ sendiri terdiri dari berbagai unsur, yakni Dinas Perhubungan, pakar transportasi, operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat bidang transportasi dan unsur kepolisian.
“Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur,” ucap Syafrin.
Syafrin menargetkan dalam minggu ini keputusan gubernur terkait kenaikan tarif angkot reguler itu akan diteken Gubernur Anies Baswedan.
Ia menegaskan kenaikan tarif angkutan umum itu hanya berlaku untuk transportasi umum yang belum terintegrasi dengan JakLingko.
Sedangkan, tarif angkutan umum perkotaan (angkot) yang sudah terintegrasi dengan JakLingko tidak mengalami kenaikan sehubungan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Tarif angkutan umum di Jakarta yang telah terintegrasi dalam program JakLingko tidak ada kenaikan tarif,” kata Syafrin Liputo.
Adapun angkutan umum yang sudah terintegrasi dengan JakLingko di antaranya TransJakarta baik untuk koridor utama yang melalui halte (BRT) dan tanpa halte atau non BRT.
Sebelumnya, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Shafruhan Sinungan menjelaskan jumlah angkutan umum mikrolet yang belum terintegrasi mencapai sekitar 4.500 unit, dari total sekitar 6.600 unit.
Sedangkan sisanya sekitar 2.100 unit mikrolet sudah terintegrasi dengan JakLingko dengan nama Mikrotrans.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"