KONTEKS.CO.ID – Berkas perkara narkoba dengan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa yang telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinyatakan belum lengkap.
Kini, berkas perkara itu sudah dikembalikan oleh Kejati DKI ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
“Iya sudah dikembalikan. Untuk P18-nya sudah keluar per 10 November 2022, untuk P19-nya per hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.
Kata Ade, pihaknya sudah memberikan petunjuk terkait dengan kekurangan yang harus dilengkapi oleh Polda Metro Jaya.
Diharapkan, penyidik Polda Metro Jaya segera melengkapi kekurangan dan melimpahkan kembali berkas perkara itu untuk diteliti.
“Terkait materi dari P19 sepenuhnya sudah kami serahkan ke penyidik,” kata Ade.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa yang telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
“Pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari. Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro Jaya,” kata Zulpan, Kamis 17 November 2022.
Kata Zulpan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sehingga kasus tersebut bisa segera dipersidangkan.
“Apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19 nanti kami akan tindak lanjuti,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"