KONTEKS.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah menjual tiket periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Berikut syarat naik kereta api periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang untuk melakukan perjalanan.
Hal itu sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku sejak 30 Agustus 2022.
Salah satunya, calon penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Sedangkan calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.
“Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ujar Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya, dikutip Jumat 18 November 2022.
Berikut ini syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh:
- Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua – Penumpang yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Usia 6-17 tahun:
- Wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua
- Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR tetapi wajib didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun,” sebut Eva.
Sementara itu, juga diatur mengenai ketentuan pembatalan tiket KA:
Pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access:
- Paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan
- Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass
- Dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen
- Pengembalian bea melalui transfer bank atau e-wallet
- Pengembalian bea akan diberikan dihari ke 30 setelah permohonan pembatalan
Pembatalan tiket melalui loket stasiun:
- Proses pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen
- Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, cetak boarding pass, dan identitas penumpang
- Jika diwakilkan orang lain yang tidak tercantum dalam tiket, wajib menyertakan surat kuasa bermeterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa
- Pengembalian bea melalui transfer bank, e-wallet atau tunai di stasiun yang telah ditentukan (Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor dan Cikampek)
- Pengembalian bea akan diberikan pada hari ke-30 setelah permohonan pembatalan
Calon penumpang yang akan memesan tiket melalui aplikasi KAI Access dan kanal resmi penjualan tiket lainnya, diimbau memperhatikan dan membaca kembali persyaratan yang telah ditentukan.
Hal itu guna menghindari gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, calon penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di KA dan saat berada di stasiun.
“Untuk mengedepankan protokol kesehatan, seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal, yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” ujar Eva.
Di dalam kereta, seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan.
Untuk diketahui, tiket kereta sudah dijual untuk keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2022.
Dikatakan Eva, pemesanan tiket sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan.
“Jika mengacu pada ketentuan pemesanan tiket mulai H-45, maka pada hari ini, 17 November 2022, masyarakat juga sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan hingga tanggal 1 Januari 2023,” jelas Eva.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"