KONTEKS.CO.ID – Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimplementasikan tarif terintegrasi sebesar Rp10.000 secara masif imbas kenaikan harga BBM.
“Kenaikan harga BBM tersebut harus dapat dijadikan momentum untuk akselerasi peningkatan penggunaan angkutan umum di Provinsi DKI Jakarta,” kata Ketua DTKJ, Haris Muhammadun dalam keterangannya, Jumat (9/9).
Usulan tersebut berupa rekomendasi dalam rapat Pleno Dewan Transportasi Kota Jakarta pada Rabu (7/9).
DTKJ juga mendorong Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk dapat memanfaatkan subsidi BBM.
Adapun subsidi itu berupa bantuan pemerintah daerah sebesar Rp2,17 triliun dari 2 persen Dana Transfer Transfer Umum (DTU).
Dengan adanya subsidi itu, Haris mendorong Pemprov DKI untuk mengintegrasikan lebih dari 4.000 mikrobus yang belum tergabung ke dalam sistem layanan Jaklingko.
“Sehingga, jika ini berhasil maka layanan transportasi di DKI Jakarta bisa secara keseluruhan masuk dalam sistem layanan Jaklingko,” tutur Haris.
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan tarif integrasi antarmoda sebesar Rp10.000 pada medio Agustus lalu.
Dengan tarif integrasi ini, warga cukup membayar satu kali saat menumpang dua atau lebih moda transportasi yang mencakup Transjakarta, MRT dan LRT Ketentuan itu telah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.
Namun demikian, setelah disahkan Dishub tetap melaksanakan uji coba beberapa waktu sebelum benar-benar resmi diterapkan. Dishub DKI akan meresmikan penerapan tarif integrasi pada pertengahan September 2022.
Diketahui, pemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar, serta harga BBM non-subsidi Pertamax.
Kenaikan harga BBM ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Sabtu (3/9). Harga baru BBM itu telah berlaku mulai pukul 14.30 WIB pada hari yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"