KONTEKS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan penggunaan drone atau pesawat nirawak untuk memantau masyarakat yang membuang sampah sembarangan saat car free day (CFD) masih dilakukan.
Heru Budi Hartono memastikan hal itu usai acara ‘Electric Vehicle Funday’ di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 20 November 2022.
“Masih berlangsung, mungkin di titik tertentu berpindah-pindah. Kalau ada keramaian tertentu, misalnya di GBK, itu juga kita edukasi,” ujar Heru Budi Hartono.
Dikatakan Heru, penerapan itu dilakukan untuk memotivasi masyarakat. Terlebih ketika pembuangan sampah sembarangan masih kedapatan di tempat kerumunan.
“Dinas Lingkungan Hidup dan juga dengan Satpol PP ini hanya untuk memberikan motivasi ke masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan,” kata dia.
“Contohnya, kegiatan keramaian ini kan kalau kita lihat membuang sampah sembarangan. Sederhana saja kok, drone yang kita punya, kita lihat, lantas diberikan edukasilah kira-kira gitu,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menggunakan pesawat nirawak (drone) untuk mengawasi warga yang masih nakal membuang sampah sembarangan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di ibu kota.
“Kami menggunakan drone terhadap pelanggar mulai Minggu, 6 November 2022,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Kamis, 3 November 2022.
Pihaknya, kata Asep, akan bekerja sama dengan Satpol PP DKI dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) DKI untuk melakukan pengawasan.
Titik konsentrasi pemantauan yakni, CFD di Jalan Thamrin-Sudirman dan CFD di masing-masing wilayah administrasi di DKI Jakarta.
Khusus di kawasan Thamrin-Sudirman, Pemprov DKI akan mendirikan tujuh posko penindakan yang terdiri dari DLH, Kominfotik dan Satpol PP yakni di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep dan depan Hotel Indonesia Kempinski.
Selanjutnya, posko di sekitar Patung Sudirman, depan gedung Chase Plaza, gedung CIMB Niaga dan Mal FX Sudirman.
Dinas Kominfotik DKI Jakarta akan menyediakan drone, kamera dan live streaming melalui YouTube untuk mendukung penindakan tersebut.
Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1) b Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Sanksinya, pelanggar yang membuang sampah sembarangan berupa denda maksimal Rp500.000.
Kesepakatan untuk menegakkan perda dengan drone itu sesuai arahan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat memberikan pengarahan kepada para PNS di Taman Ismail Marzuki, 18 Oktober 2022 lalu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"