KONTEKS.CO.ID – Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut, kliennya akan dikonfrontir dengan AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda dalam kasus sabu seberat 5 kilogram yang disebut dijual.
Rencananya, ketiga orang tersebut akan dipertemukan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, pada Senin 21 November 2022.
“Irjen Pol Teddy Minahasa akan dikonfrontir dengan tersangka lain, Senin 21 November 2022 pukul 09.00 WIB di Direktorat Narkoba Polda,” kata Hotman Paris, dalam keterangannya dikutip Minggu 20 November 2022.
Dikatakan Hotman, kliennya akan konfrontir dengan tersangka lainnya yakni AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
“Teddy dikonfrontir dengan mantan kapolres dan diduga pengedar Linda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyebut, kliennya mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka maupun saksi kasus peredaran narkoba yang pernah disampaikan ke penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Dikatakan Hotman, pencabutan BAP itu dilakukan pada, Jumat 18 November 2022.
“Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua. Dan (Teddy) juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” ujar Hotman.
Dikatakan Hotman, pencabutan BAP dilakukan karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini diklaim tidak memiliki kaitan dengan Teddy.
“Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak sudah kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa,” ucapnya.
Menurut Hotman Paris, diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa.
Menurut dugaan Hotman, otak dari serangkaian kasus ini justru bukan Teddy Minahasa, melainkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa juga melibatkan 11 orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. Kesebelas tersangka tersebut adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"