KONTEKS.CO.ID – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta diminta gencar menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) No 31/2022 yang berisi Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) DKI Jakarta tahun 2023 mendatang.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif mengatakan, sosialisasi tersebut penting untuk menghindari kesalahan masyarakat dalam mengajukan perizinan konstruksi bangunan.
“Karena tanpa ada sosialisasi, masyarakat tidak paham apa perubahan dari sebelumnya. Supaya pergub itu jalan, masyarakat harus diberi pemahaman,” kata Syarif, dalam keterangan tertulis, Senin 21 November 2022.
Dikatakan Syarif, sejatinya untuk membangun masyarakat tidak harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) tetapi wajib memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Masyarakat bisa mengajukan PBG melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG),” ujarnya.
Dengan anggaran sebesar Rp831 juta yang telah disetujui dalam rancangan APBD tahun 2023, sosialisasi harus dilakukan secara merata di 44 Kecamatan se-DKI Jakarta.
“Dinas Citata harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan memahami isi seluruh Pergub RDTR-WP,” ucapnya.
Anggota Komisi D DPPD DKI Jakarta lainnya, Pantas Nainggolan menegaskan, Pemprov DKI Jakarta perlu turun langsung ke masyarakat dalam menyosialisasikan payung hukum tersebut.
Dengan demikian, kata dia, informasi yang ada dalam payung hukum tersebut dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
“Sosialisasi pertama dilakukan aparatur pemerintah sampai ke bawah, sehingga (masyarakat) betul-betul bisa memahami ruh Pergub 31 tersebut dan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang utuh,” ujar Pantas.
Sementara, Kepala Dinas Citata Heru Hermawanto menegaskan, pihaknya akan menggandeng Biro Tata Pemerintahan (Tapem) untuk melakukan sosialisasi hingga tingkat RW.
“Kita kemarin sudah bersurat juga dengan teman-teman Tapem untuk minta bantuan memfasilitasi sosialisasi, kami akan kerahkan semua personel mulai dari Sudin dan Kecamatan. Kita libatkan langsung sehingga serentak untuk membantu menjembatani penjelasan RDTR ke masyarakat,” kata Heru.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"